get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan Terpisah

Aa Umbara dan Anak Ditahan KPK, Rumah Bupati Bandung Barat Itu Mendadak Sepi

Jumat, 09 April 2021 - 23:30:00 WIB
Aa Umbara dan Anak Ditahan KPK, Rumah Bupati Bandung Barat Itu Mendadak Sepi
Kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Gang Murhadi, Lembang, KBB tampak sepi, Jumat (9/4/2021). (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/4/2021). Pascapenahanan Aa Umbara, kediaman Aa Umbara terlihat sepi.

Selain orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, KPK juga menahan anaknya, Andri Wibawa. Bapak dan anak itu dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor KPK pada Jumat (9/4/2021) sore. 

Aa Umbara dan putranya Andri Wibaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial, KBB, tahun 2020.

Secara keseluruhan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Tersangka lainnya yakni pengusaha rekanan pengadaan barang dalam kasus ini, M Totoh Gunawan. Tersangka M Totoh sudah ditahan sejak Kamis 1 April 2021.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, rumah politisi yang pernah malang melintang dan dibesarkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) sebelum pindah haluan ke Partai NasDem ini, terlihat sepi. Tak banyak aktivitas yang terpantau dari rumah bertingkat empat yang berada di Gang Murhadi, Kecamatan Lembang itu. 

Hanya ada beberapa personel Satpol PP yang berjaga di area rumah dengan dominasi warna biru dan kuning itu. Sempat terlihat seorang personel Satpol PP keluar rumah untuk mempersilakan seorang tamu menggunakan motor masuk ke dalam rumah. Tidak banyak informasi yang bisa dikorek dari penghuni atau para tetangganya. 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers menyampaikan, informasi penahanan terhadap tersangka AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (swasta) dalam pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial KBB, tahun 2020.

"Tim penyidik melakukan penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan 28 April 2021," kata Nurul Ghufron. adi haryanto

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut