"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Sambirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas mendapati 83 kolektor tengah melakukan penagihan. Seluruh orang yang berada di dalam ruko itu ditangkap, berikut barang bukti 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, kantor pinjol yang digerebek pihaknya itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal. "Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi