get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Istri Ustaz HW Tak Terlibat Kejahatan Suaminya

7 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW di Bandung, Nomor 6 Bikin Darah Mendidih

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:05:00 WIB
7 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW di Bandung, Nomor 6 Bikin Darah Mendidih
Ilustrasi anak korban pemerkosaan. (Foto: istimewa/ilustrasi)

LPSK mencatat fakta persidangan terkait dugaan penyalahgunaan dana dua ponpes oleh ustaz HW. Ada dugaan terjadi eksploitasi ekonomi. Fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku ustaz HW untuk meminta sumbangan dana kepada sejumlah pihak. 

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW. Di persidangan, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas dan para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangungedung pesantren di daerah Cibiru.

7. Terdakwa HW di dakwaan priamer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi ada pemberatan hukuman karena HW sebagai tenaga pendidik, guru atau ustaz. Ancaman hukumannya jadi 20 tahun. Kejati Jabar akan mengkaji penerapan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa HW.

Tuntutan hukum terberat penjara seumur hidup dan kebiri kimia ini disampaikan juga oleh keluarga korban yang merasa sangat geram dengan perbuatan pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut