7 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW di Bandung, Nomor 6 Bikin Darah Mendidih
3. Proses penyidikan kasus di Polda Jabar tuntas pada awal September 2021. Berkas acara pemeriksaan (BAP) pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setelah P21, tersangka HW dan BAP diserahkan ke Kejati untuk proses prapenuntutan. Setelah dakwaan selesai disusun, perkara pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara, Kejati Jabar menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sidang di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
4. Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, memperkosa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
5. Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.
6. Berdasarkan fakta persidangan yang dicatat LPSK, modus operandi kejahatan pelaku ustaz HW adalah dengan merayu. HW menjanjikan para korban akan disekolahkan ke tingkat universitas asalkan mau disetubuhi. Para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani.
Editor: Agus Warsudi