get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Bandung, 1 Kg Sabu Disita 

6 Pengedar Ditangkap, 5.400 Orang Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 Mei 2021 - 11:59:00 WIB
6 Pengedar Ditangkap, 5.400 Orang Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba
Para tersangka kurir dan pengedar yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam tiga hari. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Pelaku terancam pidana mati, ppenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan atau pidana denda maksimum Rp10 miliar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutur AKBP Ricky.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika dipersangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.400 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kasatres Narkoba. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut