6 Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap Polisi, 8 Motor Curian Disita
"Sedangkan TKP di Polsek Cibadak dua tersangka satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti,” jelas Kapolres Sukabumi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/8/2021).
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kepada para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47) ND (55), AR (42) dan HD (40). Sedangkan TKP Cibadak MH (24) dan RT (41). Saat ini kami masih mengejar DPO (buronan), berinisial GL yang kerap mencuri motor di Simpenan. Sementara yang di Cibadak, masih ada dua DPO berinisial KM dan AM," kata Kasi Humas Polres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi