6 Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap Polisi, 8 Motor Curian Disita
SUKABUMI, iNews.id - Enam pria tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Dari tangan enam tersangka itu, polisi menyita 8 unit motor curian.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, keenam tersangka selama ini merasahkan warga Kecamatan Simpenan dan Cibadak. Mereka telah beberapa kali beraksi mencuri sepeda motor milik warga.
Setelah menerima laporan dari para korban, kata Kapolres Sukabumi, petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Akhirnya, upaya Satreskrim Polres Sukabumi membuahkan hasil dengan menangkap enam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatan mereka. Dari pengungkapan oleh Sateskrim Polres Sukabumi untuk TKP Polsek Simpenan di amankan empat tersangka beseta empat barang bukti.
"Sedangkan TKP di Polsek Cibadak dua tersangka satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti,” jelas Kapolres Sukabumi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/8/2021).
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kepada para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47) ND (55), AR (42) dan HD (40). Sedangkan TKP Cibadak MH (24) dan RT (41). Saat ini kami masih mengejar DPO (buronan), berinisial GL yang kerap mencuri motor di Simpenan. Sementara yang di Cibadak, masih ada dua DPO berinisial KM dan AM," kata Kasi Humas Polres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi