6 Jam Pascakejadian, Polisi Tangkap Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari Maut di Jalan Moh Toha Bandung

BANDUNG, iNews.id - Dalam waktu 6 jam setelah kejadian, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bandung, menangkap Entis Sutisna (45), sopir mobil pikap pelaku tabrak lari di Jalan Moh Toha, depan bengkel Gajah Mada, Kecamatan Astanaanyar. Entis ditangkap di Paseh, Kabupaten Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap Entis Sutisna berhasil dilakukan dalam waktu 6 jam, setelah petugas Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan secara intensif pascakejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi. Selain itu, petugas juga menyisir satu persatu CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga arah mobil tersebut kabur.
Namun hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak begitu jelas karena lokasi kejadian gelap. Beruntung terdapat kamera electronic law enforcement (ETLE) di kawasan Buahbatu arah Bojongsoang.
"Dari kamera ETLE ini kami mendapatkan pelat nomor D 8367 VO mobil pikap yang dicurigai. Bahkan pengemudi di dalam kendaraan itu pun terlihat jelas. Ini manfaat lain dari ETLE, selain memantau pelanggaran lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kamis (20/7/2023).
Editor: Agus Warsudi