get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung hingga Tasik, Catat Hari dan Tanggalnya untuk Audisi KDI 2023!

6 Jam Pascakejadian, Polisi Tangkap Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari Maut di Jalan Moh Toha Bandung

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:26:00 WIB
6 Jam Pascakejadian, Polisi Tangkap Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari Maut di Jalan Moh Toha Bandung
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar menujukkan tangkapan layar kamera ETLE yang merekam mobil pikap. Entis Sutisna, sopir mobil pikap (lingkaran merah). (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dalam waktu 6 jam setelah kejadian, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bandung, menangkap Entis Sutisna (45), sopir mobil pikap pelaku tabrak lari di Jalan Moh Toha, depan bengkel Gajah Mada, Kecamatan Astanaanyar. Entis ditangkap di Paseh, Kabupaten Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap Entis Sutisna berhasil dilakukan dalam waktu 6 jam, setelah petugas Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan secara intensif pascakejadian.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi. Selain itu, petugas juga menyisir satu persatu CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga arah mobil tersebut kabur.

Namun hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak begitu jelas karena lokasi kejadian gelap. Beruntung terdapat kamera electronic law enforcement (ETLE) di kawasan Buahbatu arah Bojongsoang.

"Dari kamera ETLE ini kami mendapatkan pelat nomor D 8367 VO mobil pikap yang dicurigai. Bahkan pengemudi di dalam kendaraan itu pun terlihat jelas. Ini manfaat lain dari ETLE, selain memantau pelanggaran lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kamis (20/7/2023).

Selanjutnya, ujar AKBP Iskandar, petugas mencari identitas mobil tersebut akhirnya diketahui berada di Kampung Sukamanah RT 04/02, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Saat petugas datang, mobil pikap disembunyikan dan pelat nomornya telah diganti. Namun, petugas berhasil mengamankan pelat nomor asli. Termasuk sopir yang mengendarai mobil tersebut.

"Saat ini, kasus masih didalami. Status hukum sopir juga belum ditetapkan. Tetapi, sesuai kejadian, ada tabrak lari. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 112 ayah 2 juncto Pasal 213 juncto Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar AKBP Eko Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, tabrak lari maut terjadi di Jalan Moh Toha, depan bengkel Gajah Mada, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang menewaskan 1 orang dan 1 luka ringan itu melibatkan mobil pikap dan 2 motor.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, mobil pikap yang menabrak motor korban, melarikan diri. Saat ini, polisi masih memburu pengendara mobil pikap tersebut.

Sedangkan motor Honda Vario yang dikendarai korban berpelat nomor polisi B 4131 FUH dan Kawasaki KLX D 5811 ZZ diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Bandung.

Kecelakaan ini, kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, menyebabkan pengendara motor Mohammad Ardika Dwi Nugroho, tewas di lokasi kejadian. Sedangkan Gelar Esa Thaaian pengendara Kawasaki KLX mengalami luka ringan. 

Mohammad Ardika Dwi Nugroho (21) merupakan mahasiswa, warga Jalan Angsana Blok B 12 Nomor 2 KIE RT 0/07 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke Forensik RSHS Kota Bandung Bandung.

Sedangkan Gelar Esa Thaaian (20), mahasiswa, warga Jalan Cipamokolan RT 03/08 Kecamatan Rancasari, Kota Bandung mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, kronologi kejadian berawal saat mobil pikap Suzuki melaju kencang dari utara ke selatan. Saat tiba di TKP, pikap menabrak motor Honda Vario dan Kawasaki KLX yang melaju dari arah berlawanan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut