5 Travel Gelap Angkut Penumpang ke Garut dan Jateng Terjaring Razia Penyekatan di Cileunyi
"Jadi guna menekan penyebaran Covid-19, kami hari ini secara tegas akan menindak siapa saja yang memaksa untuk melakukan mudik sesuai aturan yang berlaku. Hal ini (tindakan tegas) untuk kebaikan kita bersama memutus penularan Covid-19 kepada sanak keluarga di kampung halaman," ujar Kompol Wahyo.
Kanit Turjawali Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki mengatakan, sopir kelima kendaraan travel gelap masih dalam pemeriksaan petugas Satlantas Polresta Bandung.
"Sopir travel gelap terancam Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2002 dengan ancaman sanksi dua bulan penjara dan denda Rp500.000. Sementara para penumpang yang diturunkan, dilakukan tes antigen dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan umum," kata AKP Kiki Hartaki.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, larangan mudik ini sesuai instruksi dari Pemerintah yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan.
Editor: Agus Warsudi