5 Terpidana Korupsi Sapi di Garut Divonis 1,2 Tahun Penjara, 3 Belum Bayar Uang Pengganti

Putusan hukuman serupa juga dijatuhkan kepada terpidana Yani Sri Mulyani (YSM), yang memiliki peran sebagai kontraktor atau pihak ketiga. "Vonis hukuman sama juga dijatuhkan kepada terpidana AS, S, dan YS," kata Kasi Pidsus Kejari Garut di Kejari Garut, Selasa (28/6/2022).
Putusan majelis hakim itu, ujar Yosef, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut. "Hitungan uang kerugian negara sudah sesuai dan uang pengganti telah dikembalikan oleh terpidana melalui kuasa hukum pada minggu lalu sebesar Rp616 juta lebih, ditambah uang denda Rp100 juta dari terpidana DN dan YSM. Sementara tiga terpidana lainnya, masing masing AS, S, dan YS, hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti," ujar Yosef.
Kontrak pengadaan sapi yang didanai APBN, 2015 sebesar Rp3 miliar itu, tutur Yosef, dimenangkan oleh PT Sopkyon senilai Rp2,4 miliar. Tender itu terbagi dalam beberapa kegiatan, seperti pengadaan 120 ekor sapi, pangan, obat, pembangunan tenda, dan alat kelengkapan.
"Akibat kasus tipikor tersebut, negara dirugikan sebesar Rp619 juta. Pengadaan sapi itu, dilakukan oleh terpidana DN yang saat itu sebagai Pejabat Pengguna Keuangan (PPK) Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Garut, yang tidak melakukan survei pembanding harga terkait pengadaan sapi," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi