get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Unik Kampung Amsterdam di Garut, Dihuni oleh Keturunan Belanda 

5 Terpidana Korupsi Sapi di Garut Divonis 1,2 Tahun Penjara, 3 Belum Bayar Uang Pengganti

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:16:00 WIB
5 Terpidana Korupsi Sapi di Garut Divonis 1,2 Tahun Penjara, 3 Belum Bayar Uang Pengganti
Lima terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Garut divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GARUT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis hukuman 1,2 tahun penjara kepada lima terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Garut. Selain penjara, kelima terpidana, DN, YSM, AS, S dan YS, wajib membayar denda dan uang pengganti.

Para terpidana itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Program Sarjana Membangun Desa (PSMD) tahun anggaran 2015. Saat itu, PSMD dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Garut (kini Dinas Perikanan Peternakan Kabupaten Garut). 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Yosef mengatakan, perkara pengadaan sapi itu sudah diputus pada 31 Mei 2022 lalu. Kelima terpidana, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto 19 Undang-Undang Tipikor.

Terpidana Deden Nurohim (DN) dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atau 1,2 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih.

Putusan hukuman serupa juga dijatuhkan kepada terpidana Yani Sri Mulyani (YSM), yang memiliki peran sebagai kontraktor atau pihak ketiga. "Vonis hukuman sama juga dijatuhkan kepada terpidana AS, S, dan YS," kata Kasi Pidsus Kejari Garut di Kejari Garut, Selasa (28/6/2022).

Putusan majelis hakim itu, ujar Yosef, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut. "Hitungan uang kerugian negara sudah sesuai dan uang pengganti telah dikembalikan oleh terpidana melalui kuasa hukum pada minggu lalu sebesar Rp616 juta lebih, ditambah uang denda Rp100 juta dari terpidana DN dan YSM. Sementara tiga terpidana lainnya, masing masing AS, S, dan YS, hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti," ujar Yosef.

Kontrak pengadaan sapi yang didanai APBN, 2015 sebesar Rp3 miliar itu, tutur Yosef, dimenangkan oleh PT Sopkyon senilai Rp2,4 miliar. Tender itu terbagi dalam beberapa kegiatan, seperti pengadaan 120 ekor sapi, pangan, obat, pembangunan tenda, dan alat kelengkapan. 

"Akibat kasus tipikor tersebut, negara dirugikan sebesar Rp619 juta. Pengadaan sapi itu, dilakukan oleh terpidana DN yang saat itu sebagai Pejabat Pengguna Keuangan (PPK) Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Garut, yang tidak melakukan survei pembanding harga terkait pengadaan sapi," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut