get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Industri Disegel Aparat Gabungan, Diduga Sumber Pencemaran Situ Ciburuy

5 Industri yang Disegel karena Diduga Cemari Situ Ciburuy Dilarang Beroperasi 14 Hari

Jumat, 22 Juli 2022 - 15:08:00 WIB
5 Industri yang Disegel karena Diduga Cemari Situ Ciburuy Dilarang Beroperasi 14 Hari
Aktivitas industri di Situ Ciburuy yang disegel akan terus dimonitor agar mereka tidak melanggar sanksi yang diberikan dengan tidak dulu berproduksi dalam 14 hari ke depan. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Lebih lanjut dikatakannya, upaya ini juga untuk mencegah pencemaran lebih luas, karena diduga mereka tidak memiliki izin usaha dan izin pengelolaan limbah. Nantinya juga kepada pihak pengelola akan dipanggil agar melengkapi perizinan usahanya. 

Mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda KBB Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Serta Perda KBB Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. "Jadi kami memohon kepada masyarakat yang dikenakan penyegelan seperti ini bukan berarti negatif, kita harus positif terkait persoalan perizinan," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut