5 Industri yang Disegel karena Diduga Cemari Situ Ciburuy Dilarang Beroperasi 14 Hari
Lebih lanjut dikatakannya, upaya ini juga untuk mencegah pencemaran lebih luas, karena diduga mereka tidak memiliki izin usaha dan izin pengelolaan limbah. Nantinya juga kepada pihak pengelola akan dipanggil agar melengkapi perizinan usahanya.
Mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda KBB Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Serta Perda KBB Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. "Jadi kami memohon kepada masyarakat yang dikenakan penyegelan seperti ini bukan berarti negatif, kita harus positif terkait persoalan perizinan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi