40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau
Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir meninjau langsung penertiban menegaskan kawasan Bima harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan tempat olahraga masyarakat.
“Kawasan Bima ini bukan untuk tempat berdagang, melainkan untuk olahraga. Tidak boleh ada lagi bangunan permanen atau lapak PKL yang mengganggu fungsi RTH dan aktivitas masyarakat,” kata Effendi.
Dia menambahkan, penertiban ini telah melalui proses panjang berupa sosialisasi dan pemberian surat peringatan sejak dua bulan lalu.
“Penertiban ini bukan mendadak. Sudah kami sosialisasikan sejak lama. Insyaallah pekan depan seluruh kawasan Bima akan tertib dan kembali menjadi ruang publik yang nyaman,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw