40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau
CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan di kawasan olahraga dan ruang terbuka hijau (RTH) Bima, Rabu (30/7/2025). Sebanyak 40 lapak dibongkar tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan sejumlah instansi terkait.
Penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemkot Cirebon untuk mengembalikan fungsi kawasan Bima sebagai ruang publik yang bersih, hijau, dan nyaman bagi aktivitas olahraga masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menyampaikan, puluhan bangunan yang ditertibkan merupakan lapak-lapak liar yang sebelumnya telah diberikan peringatan dan waktu untuk dibongkar mandiri.
“Hari ini kami menertibkan dan membongkar 40 bangunan lapak PKL yang tidak mematuhi aturan. Mereka tetap berjualan meski sudah diimbau dan diberi waktu,” ujar Edi saat penertiban, Rabu (30/7/2025).
Dia menambahkan fokus penertiban kali ini berada di sekitar jogging track yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.
“Area jogging track tidak boleh ada PKL. Kami bersihkan agar bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya,” katanya.
Edi juga menjawab isu mengenai adanya praktik sewa-menyewa lapak di kawasan Bima. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki data soal itu, namun aturan pemkot sudah sangat jelas.
“Kami tidak tahu siapa yang menyewakan lapak di sini. Yang jelas, aturan dari Pemkot harus ditaati,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti ketentuan, seperti ukuran lapak maksimal 2 meter, bersifat non-permanen, tidak boleh ditinggalkan, serta tidak menggunakan atap/terpal bagi lapak lesehan.
Editor: Donald Karouw