get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggusuran Lapak Wisata di Tanjung Aan Memanas, Warga Terancam Kehilangan Pekerjaan

40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:01:00 WIB
40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau
Petugas Satpol PP Kota Cirebon saat menertibkan bangunan lapak liar di Kawasan Stadion Bima. (Foto: MPI/Muslimin)

CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan di kawasan olahraga dan ruang terbuka hijau (RTH) Bima, Rabu (30/7/2025). Sebanyak 40 lapak dibongkar tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan sejumlah instansi terkait.

Penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemkot Cirebon untuk mengembalikan fungsi kawasan Bima sebagai ruang publik yang bersih, hijau, dan nyaman bagi aktivitas olahraga masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menyampaikan, puluhan bangunan yang ditertibkan merupakan lapak-lapak liar yang sebelumnya telah diberikan peringatan dan waktu untuk dibongkar mandiri.

“Hari ini kami menertibkan dan membongkar 40 bangunan lapak PKL yang tidak mematuhi aturan. Mereka tetap berjualan meski sudah diimbau dan diberi waktu,” ujar Edi saat penertiban, Rabu (30/7/2025).

Dia menambahkan fokus penertiban kali ini berada di sekitar jogging track yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.

“Area jogging track tidak boleh ada PKL. Kami bersihkan agar bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya,” katanya.

Edi juga menjawab isu mengenai adanya praktik sewa-menyewa lapak di kawasan Bima. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki data soal itu, namun aturan pemkot sudah sangat jelas.

“Kami tidak tahu siapa yang menyewakan lapak di sini. Yang jelas, aturan dari Pemkot harus ditaati,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti ketentuan, seperti ukuran lapak maksimal 2 meter, bersifat non-permanen, tidak boleh ditinggalkan, serta tidak menggunakan atap/terpal bagi lapak lesehan.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir meninjau langsung penertiban menegaskan kawasan Bima harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan tempat olahraga masyarakat.

“Kawasan Bima ini bukan untuk tempat berdagang, melainkan untuk olahraga. Tidak boleh ada lagi bangunan permanen atau lapak PKL yang mengganggu fungsi RTH dan aktivitas masyarakat,” kata Effendi.

Dia menambahkan, penertiban ini telah melalui proses panjang berupa sosialisasi dan pemberian surat peringatan sejak dua bulan lalu.

“Penertiban ini bukan mendadak. Sudah kami sosialisasikan sejak lama. Insyaallah pekan depan seluruh kawasan Bima akan tertib dan kembali menjadi ruang publik yang nyaman,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut