4 Saksi Kunci Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kembali Diperiksa, Ini Hasilnya

SUBANG, iNews.id - Untuk menguak misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, polisi kembali memeriksa empat saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini. Keempat saksi kunci, yaitu Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramdanu alias Danu.
Mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang pada Rabu (29/9/2021). Penyidik terus melakukan pendalaman keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.
Yoris dan Danu datang pada Rabu siang. Sedangkan Mimin dan Yosef yang didampingi kuasa hukumnya, datang pada Rabu sore. Keempat saksi diperiksa secara intensif oleh penyidik hingga selesai pada Kamis (30/9/2021) dini hari.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mengatakan, kliennya kembali menjalankan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Dalam pemeriksaan Yosef mendapatkan 16 pertanyaan terkait pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amelia, yang merupakan istri dan anak kandung Yosef.
"Pertanyaannya masih seputar aktivitas Yosef sebelum dan setelah kejadian," kata Rohman Hidayat di Mapolres Subang, Kamis (30/9/2021) dini hari.
Jadi pada pagi hari, Rabu 18 Agustus 2021, ujar Rohman, Yosef menelepon korban Amel pukul 07.24 WIB. Namun teleponnya tidak ada yang mengangkat. Kemudian pukul 07.26 WIB, telepon Yoris, tapi yang mengangkat istrinya.
"Istrinya Yoris di telepon mengatakan, Yoris tidur. Kemudian ketika Pak Yosef ada di kantor polisi, Yoris kemudian nelepon. (Pemeriksaan kali ini) hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang lain berhubungan dengan Pak Yosef. Hari ini itu saja tambahannya," ujar Rohman.
Pada hari kejadian, saat mau keluar rumahnya, Pak Yosef melihat bekas ban mobil. Jejak ban mobil itu ditemukan Pak Yosef di pintu masuk rumahnya. Makanya Pak Yosef langsung telepon Amel. Tapi posisi handphonenya tidak ada yang mengangkat.
"Jadi klop, 07.15 datang, 07.24 telepon Amel tapi tidak ada yang mengangkat. 07.26 telepon Yoris tetapi yang mengangkat istrinya. Kata istrinya, Yoris sedang tidur. Beberapa saat kemudian, begitu Pak Yosef ada di kantor polisi, Yoris telepon," tuturnya.
Ditanya tentang rekening, menurut Rohman tidak ada rekening yang diblokir. Rekening itu saat ini dipegang oleh kepolisian untuk mengetahui transaksi di rekening Amel.
Karena yang berkepentingan mengurus itu adalah keluarga, kata Rohman, salah satu persyaratan dari bank itu adalah keterangan dari ahli waris.
"Nah keterangan ahli waris inilah kemarin kami bikin melalui Kepala Desa Jalancagak dan sudah keluar. Tadipun sudah kami sampaikan persyaratan untuk membuka rekening Amel sudah ada dan kapan kepolisian meminta Pak Yoris dan Yoris untuk datang ke bank bersangkutan," ucap Rohman.
Rohman menyatakan, tidak ada pertanyaan tambahan dari penyidik. Semua pertanyaan yang dilontarkan pada BAP tambahan kali ini, masih seputar kejadian pada tanggal 15, 16, dan 17 Agustus 2021.
"Cuman tadi sempat dikonfrontir soal kedatangan Danu (ke rumah Yosef) pada Minggu (15 Agustus 2021). Tapi sudah selesai dan pertanyaan fokus lagi soal kegiatan Pak Yosef. (ditanya datang ke rumah Yosef) Danu lupa, tapi akhirnya diiyakan, Danu datang jam sepuluh malam lebih, Minggu malam," ujarnya.
Sementara itu, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef Hidayah, mendapatkan pertanyaan lebih banyak dari penyidik. Mimin dicecar 18 pertanyaan terkait kegiatan atau aktivitas pada Senin 17 Agustus 2021.
"Seputar itu aja dari pagi sampai malem. Kapan Pak Yosef datang, posisi Bu Mimin seperti apa, masuk kamar jam berapa. Seputar itu aja, aktivitas tanggal 17, lebih fokusnya ke situ. Tidak ada pertanyaan baru," kata Deden.
Sementara untuk kedua saksi Yoris serta Danu belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Subang dari Rabu (29/9/2021) sampai Kamis (30/9/2021) dini hari itu.
Editor: Agus Warsudi