4 Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Berusaha Mengelak dari Jerat Hukum

JAKARTA, iNews.id - Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polres selama 12 jam, eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1/2022) dini hari. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.
Pria yang kerap "berkicau" di media sosial Twitter ini dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Di Twitter, Ferdinand Hutahaean menuliskan kicauan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Berikut ini empat fakta terkait kasus Ferdinand Hutahaean:
Editor: Agus Warsudi