get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

4 Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Berusaha Mengelak dari Jerat Hukum

Selasa, 11 Januari 2022 - 07:23:00 WIB
4 Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Berusaha Mengelak dari Jerat Hukum
Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka pembuat keonaran. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polres selama 12 jam, eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1/2022) dini hari. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.

Pria yang kerap "berkicau" di media sosial Twitter ini dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri

Di Twitter, Ferdinand Hutahaean menuliskan kicauan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Berikut ini empat fakta terkait kasus Ferdinand Hutahaean:

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut