4 Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Citamiang Sukabumi Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Empat anggota geng motor yang menyerang warga di Jalan RH Didi Sukardi, tepatnya Kampung/Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Minggu (7/11/2021) lalu, ditangkap polisi. Keempat pelaku DA (18 ), AF (19), MDR (18) dan RS (18) terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, setelah terjadi peristiwa pembacokan, personel Unit Jatanras Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan empat pelaku yang merupakan anggota geng motor.
"Pada hari sama para pelaku berhasil ditangkap oleh satuan unit Jatanras pada pukul 22.30 WIB di kawasan wilayah Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi, Rabu (10/11/2021).
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, modus operandinya para pelaku melakukan rolling thunder atau berkeliling Kota Sukabumi. Mereka konvoi menggunakan tiga unit sepeda motor dengan membawa senjata tajam dan balok kayu.
Editor: Agus Warsudi