get app
inews
Aa Text
Read Next : Geng Motor Kembali Serang Warga Gedongpanjang Sukabumi, Satu Orang Luka Bacok

4 Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Citamiang Sukabumi Ditangkap

Rabu, 10 November 2021 - 15:43:00 WIB
4 Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Citamiang Sukabumi Ditangkap
Kapolres Sukabumi AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan senjata tajam yang digunakan empat anggota geng motor untuk menyerang warga. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Empat anggota geng motor yang menyerang warga di Jalan RH Didi Sukardi, tepatnya Kampung/Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Minggu (7/11/2021) lalu, ditangkap polisi. Keempat pelaku DA (18 ), AF (19), MDR (18) dan RS (18) terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, setelah terjadi peristiwa pembacokan, personel Unit Jatanras Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan empat pelaku yang merupakan anggota geng motor.

"Pada hari sama para pelaku berhasil ditangkap oleh satuan unit Jatanras pada pukul 22.30 WIB di kawasan wilayah Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi, Rabu (10/11/2021).

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, modus operandinya para pelaku melakukan rolling thunder atau berkeliling Kota Sukabumi. Mereka konvoi menggunakan tiga unit sepeda motor dengan membawa senjata tajam dan balok kayu.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, korban MFA bersama saksi sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba para pelaku datang dan menghampiri. Mereka menganiaya korban MFA.

"Korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura. Saat ini empat terduga pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal.

Akibat perbuatanya, tutur Kapolres Cianjur Kota, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, video amatir berisi rekaman aksi penyerangan geng motor menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban MFA mengalami luka bacok di kepala itu viral di media sosial.

Aksi brutal geng motor itu terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, tepatnya Kampung/Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Minggu (7/11/2021) lalu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut