4 Anak Punk yang Perkosa Anak Kelas 6 SD di Indramayu Tertangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

INDRAMAYU, iNews.id - Empat anak punk yang diduga memperkosa anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Indramayu, tertangkap. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keempat pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban.
Empat pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka diduga memperkosa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Sebelum memperkosa secara bergilir, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
"Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP (tempat kejadian perkara). Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).
Saat ini, ujar AKP Hillal Adi Imawan, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kami masih dalami terkait pemerkosaan ini atau sekadar dicabuli. Karena keterangan dari korban dan pelaku, belum sinkron," ujar AKP Hillal Adi Imawan.
Editor: Agus Warsudi