35 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Ditangkap di Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara
"Selain menangkap tersangka itu, polisi juga menyita alat isap sabu atau bong, handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi, dan sepeda motor," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Sementara itu, perempuan tersangka pengedar sabu berstatus ibu rumah tangga (IRT). Dia diduga menjadi bagian dari komplotan pengedar sabu di Cirebon. Dari tangan perempuan itu, polisi menyita 14 paket kecil sabu.
"Perempuan ini ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu yang ditempelkan di suatu tempat untuk diambil pembeli," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi.
Para tersangka, ujar Kompol Dadang Garnadi, dijerat pasal 114 tentang Narkotika dan Pasal 435 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi