get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kota Cirebon Tegaskan Jalan Siliwangi Steril dari Alat Peraga Kampanye, Ini Alasannya

35 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Ditangkap di Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 November 2023 - 16:58:00 WIB
35 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Ditangkap di Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara
Sebanyak 35 pengedar sabu, ganja, dan obat terlarang ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon menangkap 35 pengedar sabu, ganja, dan obat terlarang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu, ganja, dan ribuan butir obat ilegal. 

Dari 35 tersangka pengedar, satu di antaranya perempuan. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di empat kecamatan Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Para pengedar narkoba tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel dan cash on delivery (COD) dengan pemakai. 

RY, tersangka pengedar, tak dapat berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon menangkapnya di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. 

Tersangka RY merupakan target operasi petugas sebab dia dikenal sebagai pengedar sabu kambuhan. RY tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti sabu berikut plastik klip yang disembunyikan di atas lemari. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut