get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kejahatan selama Pandemi Covid-19, Ini Kasus Paling Menonjol

35 Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu Dipanggil Polisi untuk Diperiksa

Rabu, 22 September 2021 - 13:17:00 WIB
35 Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu Dipanggil Polisi untuk Diperiksa
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Penyidik mengembangkan kasus Jojo hingga terungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu dengan tersangka IF, MY, dan HH. Mereka menjual 26 lembar sertifikat vaksinasi palsu untuk 26 pemesan dengan harga Rp100.000-Rp300.000. 

Kepada penyidik, tersangka IF dan Jojo mengaku pernah menjadi relawan vaksinasi sehingga bisa membuka akses aplikasi Primarycare. Dari aplikasi resmi itu, mereka membuat sertifikat vaksinasi palsu yang dapat divalidasi oleh aplikasi PeduliLindungi.

Akibat perbuatannya, JoJo dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut