35 Juta Warga Jabar Akan Mencoblos Pemilu 2024, MUI Tegaskan Politik Uang Haram
"Proses pindah memilih untuk 4 kategori seperti karena tugas, terkena musibah, sakit dan narapidana sampai H-7 proses pengajuan pindah memilihnya. Ketentuannya ada di PKPU," ungkapnya.
Selain DPT, DPTb ada juga daftar pemilih khusus (DPK). Untuk angka itu sendiri baru akan muncul setelah proses pemilihan selesai.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam lingkup kelurahan/desa.
Herdi menyebut, 35 juta masyarakat yang telah masuk DPT, kemudian DPTb dan DPK ini akan menggunakan suaranya di TPS yang sudah ada di seluruh kabupaten dan kota, sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, ada juga pemilih dari kalangan disabilitas.
"Jumlah TPS di Jabar ada 140.457, Jumlah TPS Khusus 130, Jumlah Pemilih Khusus 28.760, dan total pemilih disabilitas 146.751," kata Herdi," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki