35 Juta Warga Jabar Akan Mencoblos Pemilu 2024, MUI Tegaskan Politik Uang Haram
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat sebanyak 35.714.901 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihanya dengan jujur dan tidak terhasut oleh politik uang.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang atau lebih dikenal serangan fajar. Sebab menurutnya, hal itu dilarang dan ada dalam fatwa tentang hukum memilih dalam pemilu.
"Di antaranya, politik uang itu haram dalam pandangan Islam. Kaidahnya kan itu ada haditsnya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka', udah jelas itu," ucap Rafani, Selasa (13/2/2024).
Rafani mengatakan, praktik politik uang ini seharusnya tidak dilakukan oleh para oknum jelang pencoblosan. Hal itu sangat mencederai nilai demokrasi dan kesucian proses pemilihan.
"Kita juga tidak ingin demokrasi ini dicederai oleh praktik-pratik money. Jadi, kenapa kalau politik uang seolah sepanjang bisa dilakukan ya dilakukan. Dalam pandangan MUI, secara agama politik uang itu tidak boleh," katanya.
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, sejauh ini, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) di Jabar sebanyak 255.082.
"Untuk total DPT Jawa Barat ada di 35.714.901, sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ada sebanyak 255.082. Angka DPTb masih bisa bergerak kalau dari provinsi lain ada perubahan," ucap Herdi, Selasa (13/2/2024).
Herdi mengungkapkan, angka pasti dari DPTb ini akan diketahui setelah selesai pencoblosan lantaran ada beberapa kategori perpindahan masyarakat yang hendak menggunakan hak suaranya. Sehingga, angka pastinya masih belum bisa tentukan.
"Proses pindah memilih untuk 4 kategori seperti karena tugas, terkena musibah, sakit dan narapidana sampai H-7 proses pengajuan pindah memilihnya. Ketentuannya ada di PKPU," ungkapnya.
Selain DPT, DPTb ada juga daftar pemilih khusus (DPK). Untuk angka itu sendiri baru akan muncul setelah proses pemilihan selesai.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam lingkup kelurahan/desa.
Herdi menyebut, 35 juta masyarakat yang telah masuk DPT, kemudian DPTb dan DPK ini akan menggunakan suaranya di TPS yang sudah ada di seluruh kabupaten dan kota, sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, ada juga pemilih dari kalangan disabilitas.
"Jumlah TPS di Jabar ada 140.457, Jumlah TPS Khusus 130, Jumlah Pemilih Khusus 28.760, dan total pemilih disabilitas 146.751," kata Herdi," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki