3 Warga Sadis Aniaya Pria ODGJ di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Satu dari tiga tersangka merupakan perempuan. Pelaku perempuan ini yang melakban mata dan tangan korban. Akibatnya, korban tidak berdaya dan tak sadarkan diri akibat terus dipukuli oleh pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, peristiwa ini terjadi lantaran masyarakat termakan informasi bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat. Akibatnya, orang tidak bersalah menjadi korban.
Sementara itu, AG, salah tersangka yang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), mengatakan, menganiaya korban karena geram ada warga yang menuduh korban sebagai penculik anak. "Saya menyetrum dan memukuli korban karena kesal," ujar AG.
Editor: Agus Warsudi