3 Warga Sadis Aniaya Pria ODGJ di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Saat diringkus dan dipukuli warga, korban tidak melawan. Korban pun tak menjawab saat ditanyai warga. Bahkan dia juga tidak berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Tatapannya kosong.
Setelah korban berdarah-darah, seorang emak-emak melakban mata dan tangan korban. Akibatnya korban semakin tidak berdaya. Walaupun sudah tidak berdaya warga terus menyiksa korban. Pelaku juga menyetrum tubuh korban sampai pingsan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bandung, korban dipastikan ODGJ.
Kondisi kejiwaan korban dipastikan mengalami gangguan berdasarkan keterangan kepala desa, ketua RW dan RT tempat inggal korban di Purwakarta. Selain itu, terdapat surat keterangan medis yang membuktikan korban adalah ODGJ.
"Karena itu, Polresta Bandung menegakkan hukum terhadap para pelaku penganiayaan. Tiga orang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan ini," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Editor: Agus Warsudi