get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal Ditembak, Ancam Polisi dengan Pisau di Bandung

3 Warga Sadis Aniaya Pria ODGJ di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:22:00 WIB
3 Warga Sadis Aniaya Pria ODGJ di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga tersangka penyiksa ODGJ secara sadis di Ciwidey digelandang polisi. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Tiga warga yang melakukan penganiayaan secara sadis orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berawal dari video penganiayaan seorang pria yang beredar dan viral di media sosial (medsos). Polisi mendalami video tersebut sehingga mendapatkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ternyata, pria yang dianiaya tersebut mengidap gangguan jiwa. Korban merupakan warga Purwakarta. Selama tiga pekan, korban menggelandang di kawasan Ciwidey.

Pada hari nahas, korban mengambil sebungkus rokok di warung. Karena dimarahi pemilik warung, korban mengembalikan rokok tersebut. Kemudian seorang ibu meneriakinya pencuri. 

Tak hanya itu, emak-emak tersebut menuduh pria ODGJ sebagai penculik anak. Warga pun meringkus korban dan memukulinya secara sadis sampai babak belur dan berlumuran darah. 

Saat diringkus dan dipukuli warga, korban tidak melawan. Korban pun tak menjawab saat ditanyai warga. Bahkan dia juga tidak berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Tatapannya kosong.

Setelah korban berdarah-darah, seorang emak-emak melakban mata dan tangan korban. Akibatnya korban semakin tidak berdaya. Walaupun sudah tidak berdaya warga terus menyiksa korban. Pelaku juga menyetrum tubuh korban sampai pingsan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bandung, korban dipastikan ODGJ. 

Kondisi kejiwaan korban dipastikan mengalami gangguan berdasarkan keterangan kepala desa, ketua RW dan RT tempat inggal korban di Purwakarta. Selain itu, terdapat surat keterangan medis yang membuktikan korban adalah ODGJ.

"Karena itu, Polresta Bandung menegakkan hukum terhadap para pelaku penganiayaan. Tiga orang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan ini," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Satu dari tiga tersangka merupakan perempuan. Pelaku perempuan ini yang melakban mata dan tangan korban. Akibatnya, korban tidak berdaya dan tak sadarkan diri akibat terus dipukuli oleh pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, peristiwa ini terjadi lantaran masyarakat termakan informasi bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat. Akibatnya, orang tidak bersalah menjadi korban.

Sementara itu, AG, salah tersangka yang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), mengatakan, menganiaya korban karena geram ada warga yang menuduh korban sebagai penculik anak. "Saya menyetrum dan memukuli korban karena kesal," ujar AG.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut