3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - MS (18), IM (18), dan SV alias ABH (16), tersangka pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Kota Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penyidik mempersangkakan ketiga pelaku melanggar Pasal 2, 6, 11, dan 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Prang (TPPO).
Pasal itu mengatur tentang, perekrutan, pengangkutan, Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan acaman kekerasan,penggunakaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemaisuan,penipuan, penyalangunaan kekuasaan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi untuk mengambil keuntungan.
"Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp120 juta dan paling besar Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Editor: Agus Warsudi