get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif 3 Tersangka Perkosa dan Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via Michat

3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:40:00 WIB
3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menginterogasi dua pelaku, MS dan IM. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - MS (18), IM (18), dan SV alias ABH (16), tersangka pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Kota Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penyidik mempersangkakan ketiga pelaku melanggar Pasal 2, 6, 11, dan 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Prang (TPPO). 

Pasal itu mengatur tentang, perekrutan, pengangkutan, Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan acaman kekerasan,penggunakaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemaisuan,penipuan, penyalangunaan kekuasaan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi untuk mengambil keuntungan.

"Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp120 juta dan paling besar Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut