3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - MS (18), IM (18), dan SV alias ABH (16), tersangka pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Kota Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, penyidik mempersangkakan ketiga pelaku melanggar Pasal 2, 6, 11, dan 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Prang (TPPO).
Pasal itu mengatur tentang, perekrutan, pengangkutan, Penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan acaman kekerasan,penggunakaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemaisuan,penipuan, penyalangunaan kekuasaan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi untuk mengambil keuntungan.
"Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp120 juta dan paling besar Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, ujar Kombes Pol ASwin, ketiga tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sehingga melanggar Pasal Pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp200.000.000.
"Dari kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti satu unit handphone, uang tunai, 10 lembar screenshot percakapan, satu celana jins, tank top, dan satu kaos," ujar Kombes Pol Aswin.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap motif pelaku MS (18), IM (18), dan seorang wanita SV (16) menjual gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. Para pelaku mengincar keuntungan ekonomi dari menjual korban.
Selain motif, pelaku IM dan SV mengaku memperkosa korban lebih dari satu kali. Kepada penyidik, tersangka IM mengaku 8 kali dan MS empat kali memperkosa korban di tempat kos.
"Motifnya ekonomi. Uang hasil menjual korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, dari Rp250.000 (tarif korban) dibagi-bagi oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.
Peristiwa kelam yang dialami korban terungkap pada Rabu 22 Desember 2021 sekitar jam 15.00 WIB. Korban ditemukan ayahnya di tempat kos pelaku di Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Polsek Andir dan kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. "Penyidik juga menangkap tiga tersangka, yaitu MS, IM, dan SV," ujar Kombes Pol Aswin.
Editor: Agus Warsudi