get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Tabrak Truk Tronton Bermuatan Mi Instan di Tasikmalaya, Kaki Sopir Patah

3 Sindikat Curanmor Digulung di Tasikmalaya, Polisi Amankan 43 Unit Motor Curian

Kamis, 03 November 2022 - 19:46:00 WIB
3 Sindikat Curanmor Digulung di Tasikmalaya, Polisi Amankan 43 Unit Motor Curian
Tiga dari empat anggota 3 sindikat curanmor yang berhasil digulung Polres Tasikmalaya Kota. Satu tersangka ditembak kakinya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut