3 Sindikat Curanmor Digulung di Tasikmalaya, Polisi Amankan 43 Unit Motor Curian
Kamis, 03 November 2022 - 19:46:00 WIB
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi