3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Trauma Berat
Senin, 10 Januari 2022 - 15:53:00 WIB
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.
"Tidak sampai seminggu, kami amankan pelaku dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi