get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati dalam Ruangan Kerja

3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Trauma Berat

Senin, 10 Januari 2022 - 15:53:00 WIB
3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Trauma Berat
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: istimewa/ilustrasi)

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Tidak sampai seminggu, kami amankan pelaku dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut