get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Penjaga Konter HP di Bandung Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

3 Saksi Alibi Pegi Diperiksa Polda Jabar 6 Jam Lebih, Dicecar 33 Pertanyaan

Sabtu, 01 Juni 2024 - 15:18:00 WIB
3 Saksi Alibi Pegi Diperiksa Polda Jabar 6 Jam Lebih, Dicecar 33 Pertanyaan
Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu dan Suparman ketiga saksi alibi Pegi Setiawan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Tiga saksi alibi tersangka Pegi Setiawan yakni Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu dan Suparman diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat selama 6 jam lebih. Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi keberadaan Pegi saat peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ketiga saksi didampingi kuasa hukum selama dimintai keterangan.

"Penyidik mengakomodir dan mempersilakan ketiga saksi memberikan keterangan seluasnya tanpa batasan. Tiga-tiganya didampingi penasihat hukum. Saksi di depan meja penyidik, penasihat hukum di belakang. Jadi murni yang menjawab saksi-saksi," ujar Toni, Jumat (31/5/2024) malam.

Menurutnya saksi Bondol memberikan keterangan dengan lancar dan menjawab setiap pertanyaan penyidik secara detail.

"Penyidik detail tanya siapa yang hubungi Bondol ke Bandung. Dihubungi bagaimana ngomongnya. Kemudian (saat pulang ke Cirebon) naik angkot apa. Di tempat kerja, di bedeng, ketemu siapa saja sampai seminggu terakhir. Tanggal 27 Agustus 2016 diantar Pegi Setiawan, Ibnu dan Robi. (Keterangan saksi) sudah dituangkan (ke dalam BAP) tiga-tiganya," kata Toni.

Menurutnya sepulang ke Cirebon pukul 23.00 WIB, Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan kecelakan tunggal. Kemudian beberapa hari kemudian, ternyata itu kasus pembunuhan.

"Sudah dituangkan dalam BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung. Itu sudah dituangkan (dalam BAP)," ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut