get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Punya Hasrat kepada Korban

Pegi Ajukan 2 Saksi Alibi Baru di Kasus Vina Cirebon, Sesama Kuli Bangunan

Sabtu, 01 Juni 2024 - 14:16:00 WIB
Pegi Ajukan 2 Saksi Alibi Baru di Kasus Vina Cirebon, Sesama Kuli Bangunan
Tiga kuli bangunan teman Pegi Setiawan tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina, Jumat (31/5/2024). (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky mengajukan dua nama baru sebagai saksi alibi. Keduanya merupakan teman kerja Pegi sesama kuli bangunan bernama Yadi dan Iwan untuk menguatkan alibi saat kejadian dia berada di Bandung, bekerja di proyek pembangunan rumah.

Toni RM kuasa hukum Pegi mengatakan, total saksi alibi Pegi menjadi 5 orang. Sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu dan Suparman, tiga teman Pegi telah memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

"Ada dua saksi lagi. Yang bersangkutan teman kerja Pegi Setiawanm, namanya Yadi sama Iwan," ujar Toni, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, Yadi dan Iwan diajukan Pegi untuk melengkapi keterangan tiga rekan kerjanya yang sudah diperiksa penyidik.

"Dua saksi lagi yang akan diperiksa ini teman kerjanya juga. Artinya Pegi benar-benar ada di Bandung (saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon)," kata Toni.

Terkait pemeriksaan tiga rekan kerja Pegi, yakni Suharsono alias Bondol, Ibnu dan Suparman, penyidik menyita telepon seluler (ponsel) milik Bondol dan Suparman.

"Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut