3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya

Nicolas Ngationo menghuni Lapas Sukamiskin karena membunuh mertuanya, pasangan suami istri Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie di Katapang, Kabupaten Bandung pada 2014.
Narapidana Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan penjara. Akibat perbuatan sadisnya, Nicolas divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kemudian, napi Ridwan Abdul Azis yang membunuh neneknya sendiri dengan 12 tusukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dia mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Terakhir, napi Hariswanto, yang terlibat pembunuhan di Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada 2016 silam. Hariswanto mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.
Editor: Agus Warsudi