3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya

BANDUNG, iNews.id - Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, menjadi hari bahagia bagi seluruh umat Islam, termasuk tiga narapidana kasus pembunuhan sadis yang menghuni Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (13/5/2021). Ketiga napi tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Di Lapas Sukamiskin, sebanyak 72 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 72 orang yang menerima remisi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga, 12 di antaranya napi kasus korupsi dan 60 napi kasus pidana umum.
Ke-60 napi tersebut terlibat kasus pembunuhan, perampokan, hingga kasus pidana terhadap anak. Tiga napi kasus pembunuhan yang menerima remisi itu menggegerkan warga Kabupaten Bandung. Ketiga napi pembunuhan sadis itu antara lain, Ahim bin Eunui, Nicolas Ngationo, Ridwan Abdul Azis, dan Hariswanto.
Ahim bin Eunui dijebloskan ke lapas Sukamiskin sejak 2017 karena terbukti membunuh Yan Yan Wijayapraja di Arjasari, Kabupaten Bandung. Dia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun. Lebaran 2021, Ahim menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Nicolas Ngationo menghuni Lapas Sukamiskin karena membunuh mertuanya, pasangan suami istri Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie di Katapang, Kabupaten Bandung pada 2014.
Narapidana Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan penjara. Akibat perbuatan sadisnya, Nicolas divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kemudian, napi Ridwan Abdul Azis yang membunuh neneknya sendiri dengan 12 tusukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dia mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Terakhir, napi Hariswanto, yang terlibat pembunuhan di Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada 2016 silam. Hariswanto mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi hari raya Idul Firi 1442 Hijriah, telah memenuhi beberapa syarat. Selain beragama Islam, telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Mereka berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Remisi yang diberikan dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan di Lapas Sukamiskin.
Sedangkan 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi tidak ada napi populer, seperti Setya Novanto. Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan. "Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ujar Elly Yuzar.
Ke-12 napi kasus korupsi penerima remisi antara lain:
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta.
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan
Editor: Agus Warsudi