3 Pembacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, 1 Orang Masih Pelajar
Jumat, 12 Mei 2023 - 17:50:00 WIB
"Para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran sesama pelajar, yang kemudian pada saat di TKP pelaku membacok anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan dijahit sebanyak dua belas jahitan," kata Fahri Siregar.
Dia menyatakan, akibat perbuatannya dua tersangka pembawa senjata tajam yakni WLO dan SRP dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Editor: Asep Supiandi