get app
inews
Aa Text
Read Next : Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Korban Dapat 12 Jahitan di Kepala 

3 Pembacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, 1 Orang Masih Pelajar

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:50:00 WIB
3 Pembacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, 1 Orang Masih Pelajar
Tersangka pembacokan anggota polisi tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Tiga pembacok Bripka Sugiyono, anggota Polsek Sukra, Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antara ketiga tersangka itu merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMK.

Ketiga anggota geng motor yang yang jadi tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Subang, berinisial WLO (18) dan SRP (16) pelaku pembawa senjata tajam, serta MA (19) pelaku pembacokan. Dengan mengenakan baju oranye, ketiganya tampak tertunduk lesu saat digelandang petugas.

"Pelaku yang diamankan ini sebagian masih di bawah umur atau anak-anak, yang berasal dari wilayah Kabupaten Subang," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, di Mapolres setempat, Jumat (12/5/2023).


Fahri Siregar mengatakan, selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang berukuran 160 cm dan 78 cm, dua bilah celurit, dan satu unit sepeda motor jenis matic.

"Para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran sesama pelajar, yang kemudian pada saat di TKP pelaku membacok anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan dijahit sebanyak dua belas jahitan," kata Fahri Siregar.

Dia menyatakan, akibat perbuatannya dua tersangka pembawa senjata tajam yakni WLO dan SRP  dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.


Sedangkan, tersangka MA pelaku pembacokan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 356 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Fahri Siregar menambahkan, saat ini kondisi korban Bripka Sugiyono semakin membaik dan sudah dibawa pulang ke kediamannya, namun masih melakukan rawat jalan.

"Hingga saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ucap Kapolres Indramayu.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut