get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek BRT Bakal Dimulai 2024, Hubungkan 5 Daerah di Bandung Raya

3 Bos Perusahaan CCTV-ISP Didakwa Suap Yana Mulyana, Gelontorkan Rp888 Juta

Rabu, 05 Juli 2023 - 14:47:00 WIB
3 Bos Perusahaan CCTV-ISP Didakwa Suap Yana Mulyana, Gelontorkan Rp888 Juta
Sidang dakwaan kasus suap Yana Mulyana dengan terdakwa Benny dan Andreas. (FOTO: ISTIMEWA)

Suap tersebut diberikan terdakwa Benny dan Andreas untuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dishub Kota Bandung.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera," ujar jaksa.

Terdakwa Benny dan Andreas didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut