get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek BRT Bakal Dimulai 2024, Hubungkan 5 Daerah di Bandung Raya

3 Bos Perusahaan CCTV-ISP Didakwa Suap Yana Mulyana, Gelontorkan Rp888 Juta

Rabu, 05 Juli 2023 - 14:47:00 WIB
3 Bos Perusahaan CCTV-ISP Didakwa Suap Yana Mulyana, Gelontorkan Rp888 Juta
Sidang dakwaan kasus suap Yana Mulyana dengan terdakwa Benny dan Andreas. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga bos perusahaan CCTV dan ISP didakwa menyuap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif dan pejabat Pemkot Bandung. Mereka menggelontorkan uang suap secara bertahap lebih dari Rp888 juta.

Ketiga terdakwa kasus suap tersebut antara lain, Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi; Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Mereka dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023). 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelontorkan ketiga terdakwa kepada pejabat di Pemkot Bandung, termasuk Yana Mulyana, terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP). 

Dakwaan pertama dibacakan untuk terhadap Sony. Dalam surat dakwaan, disebutkan, Sonny menyuap para pejabat Pemkot Bandung dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Sony menggelontarkan suap Rp186 juta untuk pengadaan ISP. Uang tersebut diberikan kepada Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal.

"(Suap diberikan) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP)" kata JPU dari KPK Titto Jaelani.

Titto Jaelani menyatakan, perbuatan Sony dinilai melanggar aturan dalam pengadaan barang. Perbuatan Yana dan Khairur juga dinilai telah melanggar kewajiban selaku penyelenggara negara dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Akibat perbuatannya, Sony didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, JPU membacakandakwaan terhadap Benny dan Andreas. Dalam surat dakwaan, disebutkan, suap dilakukan Benny dan Andreas dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp702 juta untuk pengadaan CCTV.

"Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000," ujar jaksa.

Suap tersebut diberikan terdakwa Benny dan Andreas untuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dishub Kota Bandung.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera," ujar jaksa.

Terdakwa Benny dan Andreas didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut