22 Tersangka Curanmor yang Resahkan Warga Cimahi Ditangkap, 4 di Antaranya Ditembak

Sebanyak 13 pelaku curanmor berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB), 2 warga Kabupaten Bandung, 1 Purwakarta, 2 beralamat di Tasikmalaya, 1 Cimahi Tengah dan 3 Cianjur.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan sebanyak 50 unit motor roda dua, berikut barang bukti lain yang digunakan untuk beraksi, seperti kunci T, gerinda, dan barang lainnya," tutur Kapolres Cimahi.
Dengan digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2023 dan diamankannya sebanyak 22 tersangka, mampu menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi sekitar 53 persen.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, karena sebagian pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian, Pasal 362 KUHPidana dan juga Pasal 480.
Kepada empat tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap. Mereka antara lain, AU (27); AG (38) yang berperan sebagai pemetik; sentara GG (31); SG (20) perannya sebagai joki.
Editor: Agus Warsudi