22 Tersangka Curanmor yang Resahkan Warga Cimahi Ditangkap, 4 di Antaranya Ditembak

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 22 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Cimahi ditangkap Satreskrim Polres Cimahi. Para pelaku kejahatan itu ditangkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dimulai sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2023.
Para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Mereka melakukan aksi kejahatan dengan mengincar kendaraan bermotor diparkir di rumah atau tempat sepi.
"Operasi Jaran Lodaya 2023 digelar untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang angkanya terbilang tinggi," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Selasa (7/3/2023).
AKBP Aldi Subartono menyatakan, ke-22 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Seperti, berperan sebagai joki, pemetik, hingga penadah.
"Empat dari 22 pelaku adalah residivis untuk kasus yang sama (curanmor) dan ada juga kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan)," ujar AKBP Aldi Subartono.
Sebanyak 13 pelaku curanmor berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB), 2 warga Kabupaten Bandung, 1 Purwakarta, 2 beralamat di Tasikmalaya, 1 Cimahi Tengah dan 3 Cianjur.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan sebanyak 50 unit motor roda dua, berikut barang bukti lain yang digunakan untuk beraksi, seperti kunci T, gerinda, dan barang lainnya," tutur Kapolres Cimahi.
Dengan digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2023 dan diamankannya sebanyak 22 tersangka, mampu menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi sekitar 53 persen.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, karena sebagian pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian, Pasal 362 KUHPidana dan juga Pasal 480.
Kepada empat tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap. Mereka antara lain, AU (27); AG (38) yang berperan sebagai pemetik; sentara GG (31); SG (20) perannya sebagai joki.
Wilayah TKP para tersangka di antaranya di Batujajar, Padalarang, Margaasih, Cikalongwetan, Cipatat, Parongpong, Sindangkerta, Gununghalu, Cisarua dan Cililin.
"Para tersangka mengincar kendaraan yang terparkir di halaman atau di luar rumah. Motor hasil curian dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp3 juta-Rp4 juta dan dijual melalui media sosial atau online, seperti ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasikmalaya," ucap AKBP Aldi Subartono.
AU (27), tersangka, mengaku total sudah melakulan aksi kekahatannya sebanyak 13 kali. Proa bertato yang juga merupakan residivis ini sebelumnya pernah melakukan aksi curas di wilayah KBB. "Sudah 13 kali mencuri, lokasinya di Padalarang dan Cimahi," kata AU.
Editor: Agus Warsudi