21 Preman Garut Positif Narkoba dan Obat Terlarang, Kapolres: Mereka Diproses Hukum

GARUT, iNews.id - Sebanyak 21 dari 81 preman yang digelandang petugas Polres Garut pada Rabu (14/6/2023), terkonfirmasi positif menggunakan narkoba dan obat terlarang. Fakta itu diperoleh dari hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap seluruh preman Garut yang ditangkap.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari 21 preman itu, 19 di antaranya akan menjalani proses hukum berupa rehabilitasi. Sedangkan dua dikenakan UU tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika.
"Sebanyak 19 orang menjalani proses hukum berupa rehabilitasi. Dua orang dikenakan UU tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. Salah satunya dikenakan pula UU Darurat, yaitu, preman yang kedapatan memiliki senjata tajam berupa samurai. Jadi ternyata dia mengonsumsi sabu, namun barang bukti sabu tidak kami temukan," kata Kapolres Garut, Kamis (15/6/2023).
Sementara, satu dari 2 preman, ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, memiliki ribuan butir obat terlarang Tramadol, Heximer, dan Trihexpenidyl. Obat terlarang itu ditemukan di rumahnya. "Perinciannya, 410 Tramadol, 208 Trihexpenidyl, dan 1.490 Heximer," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Garut menuturkan, petugas melakukan pendalaman terkait preman yang mengonsumsi sabu dan memiliki obat-obatan terlarang itu.
Editor: Agus Warsudi