get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Jadi Pemandu Lagu, Perempuan Asal Garut Malah Dijadikan PSK saat Merantau ke Kalteng

21 Preman Garut Positif Narkoba dan Obat Terlarang, Kapolres: Mereka Diproses Hukum

Jumat, 16 Juni 2023 - 08:34:00 WIB
21 Preman Garut Positif Narkoba dan Obat Terlarang, Kapolres: Mereka Diproses Hukum
Puluhan preman digelandang ke Mapolres Garut Rabu (14/6/2023) karena telah meresahkan masyarakat. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Sebanyak 21 dari 81 preman yang digelandang petugas Polres Garut pada Rabu (14/6/2023), terkonfirmasi positif menggunakan narkoba dan obat terlarang. Fakta itu diperoleh dari hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap seluruh preman Garut yang ditangkap.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari 21 preman itu, 19 di antaranya akan menjalani proses hukum berupa rehabilitasi. Sedangkan dua dikenakan UU tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika.

"Sebanyak 19 orang menjalani proses hukum berupa rehabilitasi. Dua orang dikenakan UU tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. Salah satunya dikenakan pula UU Darurat, yaitu, preman yang kedapatan memiliki senjata tajam berupa samurai. Jadi ternyata dia mengonsumsi sabu, namun barang bukti sabu tidak kami temukan," kata Kapolres Garut, Kamis (15/6/2023). 

Sementara, satu dari 2 preman, ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, memiliki ribuan butir obat terlarang Tramadol, Heximer, dan Trihexpenidyl. Obat terlarang itu ditemukan di rumahnya. "Perinciannya, 410 Tramadol, 208 Trihexpenidyl, dan 1.490 Heximer," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Kapolres Garut menuturkan, petugas melakukan pendalaman terkait preman yang mengonsumsi sabu dan memiliki obat-obatan terlarang itu. 

"Khusus yang pengguna sabu, dari penyelidikan kami, dia adalah pemakai. Sedangkan yang memiliki obat terlarang itu masih didalami, dapat dari mana, perannya apa, itu yang sedang diselidiki," tutur Kapolres Garut. 

Belasan preman lain yang positif mengonsumsi obat-obatan terlarang, akan direhabilitasi dengan melibatkan BBN Kabupaten Garut. Sementara 60 orang sisanya, telah dibebaskan pada Kamis (15/6/2023) siang karena hasil tes urine negatif dan tidak melakukan atau terlibat tindak kriminal. 

"Seluruh preman yang tidak terlibat kasus narkoba dan psikotropika kami inapkan di Mapolres Garut satu malam. Kami berikan pembinaan. Mereka kami foto, kami ambil sidik jarinya, untuk dicocokan barangkali ada aksi kriminal yang melibatkan mereka," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika mereka kedapatan melakukan aksi kriminal di kemudian hari. Ia pun tak segan untuk menembak para preman yang berbuat kriminal. 

"Jika berbuat sesuatu atau macam-macam, maka mereka melanggar pernyataan yang telah dibuat. Kami akan memberikan tindakan tegas," katanya. 

Puluhan preman itu sebelumnya diangkut polisi dari dua wilayah di Kabupaten Garut, yaitu Kecamatan Tarogong Kaler dan Garut Kota. Kapolres Garut memastikan operasi penindakan premanisme akan terus digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut