get app
inews
Aa Text
Read Next : FKB Tel-U Dorong Perlindungan Anak dan Remaja Bandung dari Ancaman di Dunia Siber

202 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:53:00 WIB
202 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ini Penyebabnya
PA Soreang, Jalan Raya Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

"Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah," kata Kepala PA Bandung, Selasa (17/1/2023).

Ali Nurdin menyatakan, dibandingkan dengan data 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim PA Bandung, menurunan. Sepanjang 2021, jumlah dispensasi menikah sebanyak 193. 

Sedangkan pada 2020 sebanyak 219 dispensasi. "Sedangkan pada 2023 ini, baru enam pengajuan permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim," ujar Asep M Ali Nurdin.

Sebagian besar pemohon dispensasi menikah itu, tutur Kepala PA Bandung, remaja perempuan karena sudah hamil duluan. "Di atas 90 persen itu karena hamil duluan," tutur Kepala PA Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut