202 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ini Penyebabnya
Samsul Zakaria menyatakan, jumlah perkara dispensasi menikah dini yang ditangani PA Soreang pada 2022, lebih rendah dibandingkan 2021. "Pada 2021, jumlah permohonan dispensasi menikah sebanyak 350 perkara," ujar Samsul Zakaria.
Tingginya angka dispensasi nikah, tutur Samsul Zakaria, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah membuat program dan kebijakan agar bisa menekan pernikahan usia dini.
"Pernikahan dini berisiko besar menjadi pemicu perceraian karena pasangan (baik suami maupun istri) belum siap mental dan finansial," tutur Humas PA Soreang.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2022, ratusan pasangan remaja di Kota Bandung meminta dispensasi menikah walau belum cukup umur. Penyebabnya, mereka telah hamil duluan akibat berpacaran melampaui batas.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.
Editor: Agus Warsudi