202 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ini Penyebabnya
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 202 pasangan remaja di Kabupaten Bandung, mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Soreang pada 2022. Rentang usia pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini pada 2022 lalu, antara 15 sampai 18 tahun.
Humas PA Soreang Samsul Zakaria mengatakan, tidak semua permohonan dispensasi menikah dini dikabulkan. Jumlah permohonan dispensasi menikah dini yang dikabulkan sepanjang 2022, sekitar 80 persen dari total 202 perkara.
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Seperti, alasan mendesak dan masing-masing wajib menghadirkan orang tua.
Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, otomatis permohonan ditolak. Persyaratan harus dipenuhi jangan sampai pasangan remaja yang baru menikah, tak lama kemudian datang mengajukan permohonan cerai.
"Jika ini (bercerai padahal baru menikah) terjadi, tentu kontra produktif dengan tujuan pernikahan. Dispensasi nikah dini diajukan oleh pasangan remaja di Kabupaten Bandung mayoritas berusia antara 15-18 tahun," kata Humas PA Soreang Samsul Zakaria ditemui di PA Soreang, Jalan Raya Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (18/1/2023).
Samsul Zakaria menyatakan, jumlah perkara dispensasi menikah dini yang ditangani PA Soreang pada 2022, lebih rendah dibandingkan 2021. "Pada 2021, jumlah permohonan dispensasi menikah sebanyak 350 perkara," ujar Samsul Zakaria.
Tingginya angka dispensasi nikah, tutur Samsul Zakaria, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah membuat program dan kebijakan agar bisa menekan pernikahan usia dini.
"Pernikahan dini berisiko besar menjadi pemicu perceraian karena pasangan (baik suami maupun istri) belum siap mental dan finansial," tutur Humas PA Soreang.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2022, ratusan pasangan remaja di Kota Bandung meminta dispensasi menikah walau belum cukup umur. Penyebabnya, mereka telah hamil duluan akibat berpacaran melampaui batas.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.
"Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah," kata Kepala PA Bandung, Selasa (17/1/2023).
Ali Nurdin menyatakan, dibandingkan dengan data 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim PA Bandung, menurunan. Sepanjang 2021, jumlah dispensasi menikah sebanyak 193.
Sedangkan pada 2020 sebanyak 219 dispensasi. "Sedangkan pada 2023 ini, baru enam pengajuan permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim," ujar Asep M Ali Nurdin.
Sebagian besar pemohon dispensasi menikah itu, tutur Kepala PA Bandung, remaja perempuan karena sudah hamil duluan. "Di atas 90 persen itu karena hamil duluan," tutur Kepala PA Bandung.
Editor: Agus Warsudi