2 YouTuber Ditangkap Gegara Sebar Hoaks Rumah Korban Kebakaran Kilang Balongan Dijarah
Kamis, 01 April 2021 - 22:23:00 WIB
"Kami dapatkan identitas pengunggah awal, kemudian kami amankan. Modus mereka ingin menaikkan rating akun YouTube-nya," ujar Ardian.
Akibat perbuatannya, kedua YouTuber tersebut bakal dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami amankan juga sejumlah barang bukti seperti gadget, laptop, dan tangkapan layar postingannya," ucapnya.
Editor: Maria Christina