2 WNA asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Cianjur karena Overstay 1 dan 4 Tahun
Andika Dwi Prasetya menyatakan, kedua WNA tidak memiliki dokumen keimigrasian karena masa berlaku visa mereka telah habis. Kedua WNA asal Nigeria itu telah berada di Indonesia sejak 2019.
"Kedua WNA ini kami nyatakan secara sah dan menyakinkan, subjek orang asing yang melanggar Pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Andika Dwi Prasetya.
Kedua WNA asal Negeri itu mengantongi visa wisata atau kunjungan. Selama berada di Indonesia, mereka selalu berpindah-pindah untuk menghindari petugas sehingga sulit terdeteksi. Namun, ketika datang ke Kabupaten Cianjur, keberadaan mereka diketahui berdasarkan laporan yang diterima Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
"Kami Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Tim Kantor Imigrasi Cianjur tentunya beserta Tim Pemantauan Orang Asing, sehingga penegakan hukum keimigrasian di Cianjur bisa optimal dan di Jawa Barat baru Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur yang melakukan penangkapan pada 2023 ini," tutur Kakanwil Kemekumham Jabar.
Editor: Agus Warsudi